Pelunasan Haji Khusus Dimulai 11 November 2025

Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menetapkan jadwal pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus 1447 H/2026 M dimulai pada 11 November 2025.
Tahap pertama pelunasan haji khusus ini diperuntukkan bagi dua kelompok:
-
Jemaah haji khusus yang masuk alokasi kuota keberangkatan tahun 2026, dan
-
Jemaah haji khusus prioritas lanjut usia (lansia).
“Kami tengah menyiapkan mekanisme pelunasan jemaah haji khusus yang akan dimulai pada 11 November,” ujar pejabat Kemenhaj dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Sementara itu, pelunasan BPIH untuk jemaah haji reguler akan dimulai pada 19 November 2025.
Menurut Gus Irfan, pelunasan tahap pertama untuk jemaah reguler dibuka bagi tiga kategori:
-
Jemaah yang sudah berstatus lunas tanda berangkat,
-
Jemaah reguler yang masuk kuota keberangkatan 2026, serta
-
Jemaah prioritas lansia.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan masih terdapat kuota yang belum terisi, pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua.
“Tahap kedua akan dibuka bagi jemaah yang gagal melunasi pada tahap pertama, jemaah lansia, penyandang disabilitas, jemaah tanpa mahram, serta mereka yang berada di urutan berikutnya,” jelas Gus Irfan.
Penetapan jadwal pelunasan ini menjadi tahap awal dari rangkaian persiapan penyelenggaraan haji tahun 2026.
Kemenhaj menegaskan, percepatan jadwal pelunasan diharapkan memberikan kepastian lebih dini bagi jemaah serta memperlancar seluruh tahapan operasional haji.
Sumber: HIMPUH News
