Waspada Jepret Sembarangan! Ini 5 Aturan Foto yang Harus Dipatuhi di Arab Saudi
Riyadh, 17 Juli 2025 — Kemudahan akses ke Arab Saudi melalui penerbangan umrah langsung serta meningkatnya jumlah pekerja migran asal Indonesia membuat warga negara Indonesia (WNI) semakin sering bepergian ke Kerajaan. Namun, ada satu hal penting yang kerap terabaikan: aturan ketat soal pengambilan foto dan video.
Kamera ponsel, DSLR, hingga action cam bisa saja membawa masalah bila digunakan sembarangan. Arab Saudi sangat memperhatikan privasi, keamanan, dan kehormatan situs suci—dan pelanggaran bisa berujung pada sanksi serius.
Baru-baru ini, sejumlah wisatawan dilaporkan harus berurusan dengan pihak keamanan gara-gara konten foto atau video yang dianggap tidak pantas. Melihat maraknya kasus ini, KBRI Riyadh mengeluarkan peringatan resmi agar WNI tidak terjerumus dalam masalah hukum hanya karena “asal jepret”.
“Hargai budaya, hormati hukum, dan pastikan setiap jepretan kamera bukan jadi awal dari masalah hukum,” tegas KBRI Riyadh dalam pernyataan resminya.
Berikut ini adalah 5 aturan penting terkait fotografi dan videografi yang harus dipatuhi selama berada di Arab Saudi:
1. Masjidil Haram & Masjid Nabawi
Pengambilan gambar di dua masjid suci dilarang keras, baik di dalam maupun di sekitar area. Penggunaan banner, backdrop, atau properti mencolok juga dianggap tidak pantas. Tujuannya: menjaga kekhusyukan dan kesakralan tempat ibadah.
2. Gedung Pemerintah, Militer, dan Keamanan
Bangunan strategis seperti markas militer atau instansi pemerintahan masuk zona merah fotografi. Mengambil gambar tanpa izin di area ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran keamanan nasional.
3. Area Publik
Di tempat umum, fotografi umumnya diperbolehkan kecuali ada tanda larangan. Meski begitu, WNI diimbau untuk tetap menjaga kenyamanan dan privasi orang lain, serta tidak mengganggu lingkungan sekitar.
4. Privasi Individu
Memotret orang tanpa seizin yang bersangkutan dapat dianggap melanggar privasi pribadi. Jika terbukti, pelanggaran ini bisa berujung pada hukuman pidana sesuai hukum Arab Saudi.
5. Media Sosial
Mengunggah konten ke platform digital harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Konten yang dianggap menyinggung Kerajaan atau kebijakan pemerintah bisa dikategorikan melanggar UU Siber—dan pelanggar bisa dikenai hukuman penjara dan denda berat.
KBRI mengingatkan seluruh WNI yang berada di Arab Saudi—baik untuk tujuan ibadah, bekerja, maupun studi—untuk senantiasa memahami dan mematuhi peraturan setempat dalam penggunaan kamera dan media sosial.