Haji Khusus 2026 di Ujung Tanduk, 13 Asosiasi Desak Pemerintah Bertindak Cepat

Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 dinilai berada dalam kondisi kritis. Sebanyak 13 asosiasi haji dan umrah secara terbuka memperingatkan potensi gagalnya keberangkatan jamaah Haji Khusus, menyusul belum siapnya sistem pelunasan serta belum dicairkannya Pengembalian Keuangan (PK) jamaah ke rekening Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Peringatan tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis resmi yang ditandatangani pada 31 Desember 2025. Dalam pernyataan itu, para asosiasi menilai situasi saat ini sangat berisiko karena timeline operasional Arab Saudi bersifat ketat, final, dan tidak dapat ditunda.
“Ketidakpastian jumlah jamaah Haji Khusus masih terjadi hingga akhir tahun, sementara waktu pelunasan semakin sempit. Kondisi ini berdampak langsung pada kesiapan operasional PIHK,” tulis 13 asosiasi dalam pernyataan resminya.
Tenggat Operasional Tak Bisa Ditawar
Para asosiasi menyoroti sejumlah tenggat krusial yang harus dipenuhi PIHK sesuai ketentuan Arab Saudi, yaitu:
-
4 Januari 2026: batas akhir penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna
-
20 Januari 2026: batas akhir transfer dana kontrak akomodasi dan transportasi darat
-
1 Februari 2026: batas akhir penyelesaian kontrak
“Apabila melewati 1 Februari 2026, PIHK tidak dapat lagi melakukan kontrak akomodasi di sistem Masar Nusuk. Konsekuensinya, visa haji tidak akan terbit dan keberangkatan jamaah dipastikan gagal,” tegas pernyataan tersebut.
Ironisnya, timeline operasional ini telah ditetapkan oleh Otoritas Haji Arab Saudi sejak 8 Juni 2025. Sementara itu, proses pelunasan jamaah Haji Khusus di Indonesia baru dimulai pada 25 November 2025, atau kurang dari dua bulan sebelum batas akhir kontrak.
Masalah Pencairan PK dan Tekanan Likuiditas
Selain persoalan waktu, 13 asosiasi juga menyoroti mekanisme pencairan PK sebesar 8.000 dolar AS dari Badan Pengelola Keuangan Haji ke PIHK melalui sistem Siskopatuh yang dikelola Kementerian Agama Republik Indonesia.
Menurut mereka, mekanisme tersebut belum sinkron dengan kebutuhan operasional di lapangan. Akibatnya, PIHK menghadapi tekanan likuiditas, risiko operasional, serta ketidakpastian layanan bagi jamaah.
Kondisi ini dinilai berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola haji nasional, mengingat selama ini kuota Haji Khusus selalu terserap penuh, sementara ratusan ribu calon jamaah masih mengantre keberangkatan.
Desakan kepada Pemerintah
Melalui pernyataan bersama tersebut, 13 asosiasi haji dan umrah mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret, antara lain:
-
Mempercepat dan menyederhanakan pencairan PK pasca pelunasan jamaah
-
Menyelaraskan kebijakan keuangan nasional dengan timeline resmi Kerajaan Arab Saudi
-
Membuka langkah darurat serta dialog teknis yang konkret antara Kementerian Agama, BPKH, dan asosiasi PIHK
“Pernyataan ini kami sampaikan demi perlindungan jamaah, keberlangsungan penyelenggara resmi, serta menjaga kredibilitas penyelenggaraan haji Indonesia,” tutup pernyataan bersama tersebut.
