Dana Jamaah Tertahan di BPKH, Haji Khusus 2026 Terancam Gagal Berangkat Massal

Kategori : Haji, Ditulis pada : 02 Januari 2026, 13:30:33

FotoJet (83).jpg

Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 berada dalam ancaman serius menyusul terhambatnya pencairan Pengembalian Keuangan (PK) dana jamaah sebesar USD 8.000 per orang yang hingga kini masih tertahan di Badan Pengelola Keuangan Haji. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu kegagalan keberangkatan jamaah secara massal apabila tidak segera ditangani.

Isu krusial tersebut disampaikan oleh 13 Asosiasi Haji dan Umrah melalui keterangan tertulis resmi yang ditandatangani pada 31 Desember 2025. Dalam pernyataannya, asosiasi menegaskan bahwa PK USD 8.000 per jamaah merupakan dana vital yang menjadi tulang punggung pembiayaan operasional Haji Khusus.

“Seluruh dana setoran jamaah Haji Khusus sebesar USD 8.000 per jamaah masih berada di rekening BPKH. Padahal dana PK ini bersifat krusial karena menjadi sumber utama PIHK untuk membayar kontrak layanan wajib di Arab Saudi,” tulis asosiasi dalam pernyataan resminya.

Tekanan Likuiditas PIHK dan Ancaman Visa Haji

Akibat belum cairnya dana PK, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut mengalami tekanan likuiditas serius. Kondisi tersebut membuat PIHK tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran layanan utama, mulai dari Armuzna, akomodasi, hingga transportasi darat.

Seluruh layanan tersebut merupakan prasyarat mutlak dalam sistem Masar Nusuk untuk penerbitan visa haji. Tanpa pencairan PK USD 8.000, PIHK tidak dapat mengunci kontrak layanan sesuai tenggat yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi. Konsekuensinya, visa haji tidak dapat diterbitkan dan keberangkatan jamaah terancam batal.

Timeline Saudi Tak Sinkron dengan Kebijakan Nasional

Asosiasi juga menyoroti ketidaksinkronan kebijakan keuangan nasional dengan timeline operasional Kerajaan Arab Saudi yang telah ditetapkan sejak 8 Juni 2025. Di sisi lain, proses pelunasan jamaah Haji Khusus di Indonesia baru dimulai pada 25 November 2025, dengan mekanisme PK yang dinilai belum siap secara sistem.

Menurut asosiasi, mekanisme pencairan PK melalui Siskopatuh yang dioperasikan Kementerian Agama Republik Indonesia masih bersifat prematur. Hal ini memperlambat aliran dana dari BPKH ke PIHK di tengah waktu yang sangat terbatas.

Tenggat paling krusial adalah 1 Februari 2026, yang merupakan batas akhir penyelesaian kontrak akomodasi di Arab Saudi. Jika hingga tanggal tersebut PK dana jamaah belum juga dicairkan, maka PIHK tidak dapat melakukan kontrak di sistem, dan kegagalan penerbitan visa haji menjadi keniscayaan.

“Ini bukan persoalan administratif semata. PK USD 8.000 per jamaah adalah faktor penentu keberangkatan. Jika tidak segera dicairkan, kuota Haji Khusus berisiko tidak terserap untuk pertama kalinya,” tegas asosiasi.

Desakan Langkah Darurat Pemerintah

Melalui pernyataan resminya, 13 Asosiasi Haji dan Umrah mendesak pemerintah untuk segera mempercepat dan menyederhanakan pencairan PK dana jamaah di BPKH. Selain itu, pemerintah juga diminta menyelaraskan kebijakan keuangan nasional dengan timeline resmi Arab Saudi.

“Langkah cepat dan konkret diperlukan demi melindungi hak jamaah, menjaga keberlangsungan PIHK, serta mempertahankan kredibilitas penyelenggaraan Haji Khusus Indonesia,” tutup pernyataan tersebut.

Sumber: HIMPUHNEWS

Cari Blog

10 Blog Terbaru

10 Blog Terpopuler

Kategori Blog

1.Umrah
2.Haji
3.Blog
4.News
Chat Dengan Kami
built with : https://safar.co.id