Waiting List Haji Indonesia Tembus 5,6 Juta Jemaah, Masa Tunggu Rata-rata 26 Tahun

Kategori : Haji, News, Ditulis pada : 26 Januari 2026, 15:55:30

WhatsApp Image 2026-01-21 at 11.09.15.jpeg

Lonjakan pendaftar haji membuat antrean jemaah Indonesia semakin panjang. Pemerintah mencatat jumlah calon jemaah yang menunggu keberangkatan ke Tanah Suci kini menembus jutaan orang, dengan masa tunggu rata-rata mencapai lebih dari dua dekade.

Data tersebut disampaikan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Kepala Biro Humas, Hasan Afandi, dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan Petugas Haji 1447 H/2026 M di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

“Waiting list haji Indonesia itu 5,6 juta, yaitu 5.691.000,” ujar Hasan.

Ia menjelaskan, panjangnya antrean tidak terlepas dari tingginya minat masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji. Hingga 2026, lebih dari lima juta warga telah masuk dalam daftar tunggu dan menantikan giliran berangkat ke Arab Saudi.

Dari total antrean tersebut, sekitar 677.000 calon jemaah merupakan lanjut usia (lansia), yakni mereka yang saat ini berusia minimal 65 tahun.

Skema Prioritas Jemaah Lansia

Pemerintah setiap tahun menyiapkan kuota khusus bagi jemaah lansia agar mereka memiliki kesempatan berangkat lebih awal. Dalam skema ini, prioritas diberikan kepada lansia yang telah lama mengantre, dengan pengurutan berdasarkan usia tertua.

Namun demikian, Hasan menegaskan bahwa status lansia tidak serta-merta memberikan jalur percepatan keberangkatan. Lansia yang baru mendaftar tetap wajib menunggu minimal lima tahun setelah pendaftaran untuk kemudian masuk dalam antrean keberangkatan.

Kuota Haji 2026 dan Perubahan Kebijakan

Pada tahun 2026, kuota haji Indonesia ditetapkan sebanyak 203.320 jemaah. Dari jumlah tersebut, kuota khusus lansia mencapai 10.166 jemaah.

Selain itu, sebanyak 191.419 jemaah lansia berangkat melalui kuota reguler. Mereka merupakan calon jemaah yang telah menunggu cukup lama sehingga memperoleh giliran berangkat tanpa melalui kuota lansia khusus.

Hasan juga mengungkap adanya perubahan kebijakan dalam penghitungan kuota haji 2026. Pemerintah tidak lagi menggunakan proporsi jumlah penduduk muslim sebagai dasar pembagian kuota antarprovinsi.

“Kebijakan haji tahun ini, kuota tidak lagi dihitung berdasarkan proporsi penduduk muslim, tetapi berdasarkan banyaknya waiting list suatu provinsi,” jelasnya.

Perubahan kebijakan tersebut diharapkan mampu menyesuaikan distribusi kuota dengan kondisi riil antrean haji di masing-masing daerah, sehingga pembagian kuota dinilai lebih adil dan proporsional.

Cari Blog

10 Blog Terbaru

10 Blog Terpopuler

Kategori Blog

1.Umrah
2.Haji
3.Blog
4.News
Chat Dengan Kami
built with : https://safar.co.id