Ini Tiga Alasan Utama Mengapa UU Pengelolaan Keuangan Haji Perlu Direvisi
DPR Rampungkan RUU Pengelolaan Keuangan Haji: Arah Baru Tata Kelola Dana Jemaah
Komisi VIII DPR RI resmi menuntaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Proses pembahasan dilakukan secara intensif oleh Panitia Kerja (Panja), dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan — mulai dari Kementerian Agama, BPKH, MUI, PBNU, PP Muhammadiyah, hingga para pakar dan penyelenggara haji.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abidin Fikri, menjelaskan bahwa revisi ini merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola dana haji agar lebih efisien, transparan, dan berpihak pada jemaah. Menurutnya, ada tiga alasan utama yang mendasari urgensi revisi undang-undang tersebut.
Tiga Alasan Utama Revisi UU Keuangan Haji
Pertama, BPKH dinilai belum optimal dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, khususnya dalam hal distribusi nilai manfaat bagi jemaah.
“Mekanisme distribusi nilai manfaat selama ini dianggap belum memenuhi asas keadilan dan proporsionalitas,” ujar Abidin dalam rapat pleno harmonisasi RUU di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (6/11/2025).
Kedua, beberapa pasal dalam undang-undang lama perlu disesuaikan dengan UU No. 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ketiga, adanya perubahan sistem penyelenggaraan haji di Arab Saudi, terutama dari sisi pembiayaan, mendorong perlunya penyesuaian kebijakan keuangan haji nasional.
Perubahan Substansial: 33 Pasal Direvisi dan 6 Pasal Baru
Dalam draf yang disepakati, terdapat 33 pasal yang diubah, 6 pasal baru, serta 27 pasal yang disempurnakan. Komisi VIII DPR mencatat delapan isu krusial yang menjadi fokus pembahasan, di antaranya:
-
Penguatan setoran angsuran biaya haji (BIPIH) untuk memperbesar dana kelolaan BPKH (Pasal 6).
-
Distribusi nilai manfaat yang lebih adil sesuai masa tunggu calon jemaah (Pasal 16).
-
Revisi kewenangan BPKH dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) (Pasal 20 dan 24).
-
Penyesuaian struktur Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas, menjadi minimal 5 dan maksimal 7 orang (Pasal 29, 31, dan 38).
-
Kewajiban penempatan dana di bank syariah yang sehat (Pasal 46 ayat 1a).
-
Penyediaan valuta asing untuk BPIH (Pasal 46 ayat 1b dan 47 ayat 2).
-
Peningkatan porsi investasi langsung dibanding investasi keuangan (Pasal 48 ayat 3).
-
Pembentukan anak usaha BPKH dengan mekanisme pengawasan langsung oleh DPR (Pasal 48B).
Abidin mencontohkan pentingnya efisiensi dalam pengelolaan keuangan haji, mengingat nilai manfaat tahun 2026 diproyeksikan mencapai Rp14 triliun, sementara biaya manajemen sekitar Rp480 miliar.
“Jika manfaat yang diperoleh tidak sebanding, maka perlu dilakukan penyesuaian rasio,” jelasnya. Saat ini, total dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp173 triliun.
Posisi Kelembagaan BPKH Masih Jadi Bahasan
Sementara itu, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti perlunya kejelasan posisi kelembagaan BPKH — apakah bertanggung jawab langsung kepada Presiden atau kepada Menteri.
“Sekarang fungsi penyelenggaraan haji diampu oleh Kementerian Haji. Hal ini masih perlu dikaji lebih lanjut oleh Baleg,” ujarnya.
RUU ini menjadi momentum penting dalam upaya pembenahan total tata kelola keuangan haji, untuk memastikan setiap rupiah dana jemaah dikelola dengan aman, adil, dan membawa manfaat nyata bagi keberangkatan ke Tanah Suci.
[sumber: HIMPUHNEWS]

